InsanPeduli Umat > Zakat > Harta Terbaik Dalam Islam. by Anwar. April 13, 2022. Zakat. Zakat Bersihkan Harta dan Sucikan Jiwa. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Bapak Ibu yang di Rahmati Allah. Tahukah anda bahwa, didalam harta kita ada hak orang lain yang wajib untuk di keluarkan. Oleh karena itu hikmah zakat membersihkan harta Bukhari no. 1503 dan Muslim, no. 984) Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. ElektronikZakat Wakaf - Kami berupaya memberikan kemudahandalam berbagai macam layanan pada pedoman Islam guna membangun kepercayaan dan kepuasan para pencari amal. Home; Zakat; Infaq; Wakaf; Kalkulator Zakat Masuk / Daftar; Previous Next. Bersihkan Harta, Sucikan Diri. Mari berbagi, untuk mensucikan harta kita. Tunaikan Zakat . Infaq Yukbersihkan harta dengan menunaikan zakat agar akhir tahun makin berkah. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. BersihkanHarta, Sucikan Diri. Mari berbagi, untuk mensucikan harta kita. Infaq Sekarang . Tunaikan Zakat . Program Terbaru. Pilih dan salurkan donasi untuk program yang berarti bagi Anda dan mereka. Lorem Ipsum #8. Terkumpul Rp.467,069 Donatur Artinya “Muallaf itu ada dua, yaitu Muslim dan kafir. Pihak kafir tidak bisa disantuni dari harta yang berasal dari zakat tanpa khilaf karena sifat kekafirannya” (Kifayatu al-Akhyar: jilid I: 199). Dalam hemat penulis, ketentuan ini mungkin disebabkan karena zakat merupakan harta yang berasal dari ibadah harta. . HARTA ADALAH BENCANA Harta adalah bencana. Jika kita tak pandai merawat dan memanfaatkannya. Banyak yang gila harta, hingga hartanya itu berubah menjadi racun bagi hidupnya Ia terobsesi menumpuk harta sebanyak mungkin. Dengan tujuan, agar ia mampu membeli semua jenis barang di dunia Ia lupa jika harta akan meninggalkannya. Ia lupa, jika harta bisa dibawa mati jika selama di dunia dimanfaatkan dengan sebaik mungkin “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” QS At Taubah 103 Yuk mari tunaikan zakat anda di Wahdah Inspirasi Zakat WIZ melalui rekening Bank Syariah Mandiri 496 900 9008 Bank Muamalat 801 004 8366 BNI Syariah 400 123 4008 BRI Syariah 100 660 4206 An. LAZIS Wahdah Zakat Zakat Online klik Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat 085315900900 Post navigation Zakat adalah ibadah yang tercantum dalam urutan keempat hukum islam setelah syahadat, shalat dan puasa. Mengapa zakat membersihkan harta? Benarkah pernyataan ini? Selain itu, apa dalil yang melandasinya? Simak ulasannya berikut ini. Rukun islam yang bagaikan pilar bangunannya umat muslim yang agung, tentunya sebagai umat muslim yang taat wajib untuk menunaikan ibadah tersebut sebagai bukti ketauhidan Kita. Seperti yang dijelaskan pada surat At-Taubah ayat 18 dimana Allah berfirman اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ Artinya adalah “Seseorang yang pantas memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut kepada siapapun selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” Selain karena termasuk rukun islam, zakat juga memiliki salah satu kemulian yang sudah sangat familiar di telinga Kita yakni zakat membersihkan harta. Sebuah keutamaan yang sangat mulia, dimana keutamaan tersebut mendorong dari kebanyakan Kita untuk menunaikan ibadah tersebut. Tetapi pernahkah Anda memikirkan alasan di balik zakat yang bisa membersihkan harta? Dalil apa yang memperkuat keutamaan ini? Jika iya, mari Kita jawab pertanyaan tersebut pada ulasan artikel ini. Apa itu Zakat? Pengertian kata zakat secara bahasa adalah suci, bersih dan tumbuh. Sedangkan secara syara’ yang dirumuskan oleh Abd. Salam, Zakat adalah kadar tertentu dari harta kekayaan yang wajib disetorkan ke Baitul Mal untuk didistribusikan kepada para mustahiq yang berhak menerima nya. Maka tak jarang penyebutan zakat digabung dengan kata tambahan mal yang merupakan salah satu kosa kata arab. Mal disini memiliki arti harta atau kekayaan. Dengan demikian arti dari zakat mal adalah zakat kekayaan. Ilustrasi zakat. Sumber Kekayaan disini tidak merujuk pada semuanya, tetapi dengan kriteria tertentu seperti harta dagangan, emas atau perak dan yang sehukum dengannya. Maka zakat mal ini wajib dilakukan dengan alasan kepemilikan harta yang memenuhi ketentuan syariat. Dalam penyebutan tersebut, biasanya digunakan juga untuk membedakannya dengan zakat fitrah. Walau sama wajibnya dan berupa harta, tetapi zakat fitrah dilakukan karena berbuka atau fithr dari kewajiban selama ramadhan. Sejalan dengan makna kata dan keutamaan yang disebutkan sebelumnya, maka zakat adalah bentuk penyucian atau pembersihan. Zakat membersihkan harta kembali Allah jelaskan pada firmanNya di Surat At-Taubah ayat 103, خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya adalah “Ambillah zakat dari harta mereka guna mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Dari ayat tersebut, bisa kita simpulkan bahwa dengan mengeluarkan zakat berarti tindakan untuk membersihkan harta. Zakat Membersihkan Harta Dari Apa? Setelah kesimpulan dari pengertian zakat adalah sebuah bentuk penyucian atau pembersihan harta. Lalu makna dari membersihkan ini apa? apakah karena harta yang dimiliki adalah harta haram maka perlu dibersihkan? Ilustrasi zakat membersihkan harta. Sumber Mari kita mulai dengan menyimak surat Adz Dzariyat ayat 19 di bawah ini, bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ Artinya adalah Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. Pada ayat tersebut Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa pada sebuah harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain didalamnya. Maka alasan mengapa seseorang yang dikenai kewajiban membayar zakat atau seorang muzakki ini tidak lain karena dia harus membersihkan hartanya dari hak orang lain dengan cara menunaikan zakat. Sehingga makna dari membersihkan harta disini bukanlah karena harta yang dimiliki haram, tetapi bermakna bahwa di setiap harta seseorang terdapat hak orang lain di dalamnya maka wajib untuk menunaikan zakat agar bersih dari hak orang lain. Zakat Membersihkan Harta, Ada Hak Orang Lain di Dalamnya? Lalu jika memang zakat itu dilakukan untuk membersihkan harta dari hak orang lain, emangnya kenapa harus dibersihkan? Jawabannya adalah jika seseorang menimbun harta hanya untuk dirinya sendiri, maka dia akan mendapatkan azab yang pedih. Hal ini sudah dijelaskan pada surat At-Taubah ayat 34 dan 35, dimana Allah Azza Wa Jalla berfirman يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ, يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ Artinya adalah “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan manusia dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih” Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahannam lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung mereka seraya dikatakan “Inilah apa harta yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri tidak diinfakkan. Maka rasakanlah akibat dari apa yang selama ini kamu simpan.” Dari kedua ayat tersebut tentu menjadi petunjuk yang tegas untuk kita, mengapa kita harus membersihkan harta kita dari hak orang lain. Dan tentunya tidak mendapatkan azab yang pedih adalah harapan setiap umat muslim. Tak berhenti dengan firman Allah tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam juga bersabda “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” HR. al-Hakim Sekalipun seseorang tetap enggan menunaikan mengeluarkan harta mereka untuk zakat yang terdapat hak orang lain di dalamnya, maka Rasulullah memperingatkan “Tidaklah sedekah – atau Rasulullah bersabda- zakat yang belum ditunaikan itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan merusaknya.” Hr. al-Bazzar Peringatan Rasulullah ini kembali menegaskan bahwa pentingnya menunaikan zakat untuk membersihkan harta. Karena tak hanya azab pedih yang akan diterima, namun harta yang masih tercampur hak orang lain itu juga akan mendatangkan kerusakan bagi pemiliknya. Dengan demikian, maka wajib bagi seseorang untuk menunaikan zakat. Ketika harta yang dimiliki telah bersih dari adanya hak orang lain tentunya akan menjadikan harta tersebut semakin berkah pula. Dan keberkahan itulah yang pastinya diharapkan semua orang. Mudahnya zakat online. Sumber Terlebih dengan keberadaan perkembangan teknologi, kini anda bisa menunaikan zakat secara online. Disini BMH telah menyediakan fasilitas tersebut yakni donasi zakat online yang bisa Anda akses kapan saja dan dimana saja. Selain itu dengan menunaikan zakat berarti Kita juga membantu, menolong, dan membina seseorang yang berhak mendapatkan zakat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Oleh karena itu penuhilah zakat Anda supaya terwujud keseimbangan dalam kepemilikan distribusi harta, serta lahirnya masyarakat yang makmur dan saling mencintai atas prinsip ukhuwah islamiyyah. Jakarta - Harta yang didapat selama ini belum tentu bersih dari dosa. Manusia juga tak luput dari melakukan tetapi, perlu diingat Allah SWT adalah Maha Pengampun untuk umatnya. Namun, semua kembali pada diri manusia masing-masing mau membersihkan atau tidak dari 'kotoran' Ustaz mengutip penjelasan dari Ustaz Hilman Fauzi. Ada empat cara yang bisa dilakukan oleh manusia untuk membersihkan dosa dan hartanya. Berikut penjelasan dari Ustaz Hilman FauziYang pertama, tubuhmu dibersihkan oleh puasamu. Yang kedua, hartamu dibersihkan oleh zakatmu. Yang ketiga, hatimu dibersihkan oleh zikirmu. Yang keempat, dosamu dibersihkan oleh dibersihkan oleh puasa, harta dibersihkan oleh zakat, infak dan sedekah. Hati dibersihkan oleh dzikrullah, zikir. Dosa dibersihkan oleh tobat. Don't worry jangan terlalu banyak Hilman Fauzi menuliskan dalam unggahannya di akunahilmanfauzi dengan judul 'Yang Dapat Membersihkanmu'.Tentang dirimu yang pernah kelabu, yang pernah terbelenggu dalam masa lalu yang tak menentu. Bersihkan semua tentangmu. Empat hal yang dapat dengan puasamu. Hartamu dengan zakatmu. Hatimu dengan zikirmu. Dosamu dengan itu menahan, menahan hawa nafsumu. Puasa bisa mencegahmu dari berbuat noda dan dosa tubuhmu; mata, telinga, lisan, dan semua akan terkendali dengan itu membersihkan. Zakat itu menumbuhkan harta yang dikeluarkan zakatnya akan hadir berkah di dalamnya. Tapi harta yang tak dikeluarkan zakatnya hanya akan jadi tumpukan beban beratnya sungguh berat tanggung itu menenangkan. Zikir itu melembutkan. Zikir itu meneduhkan hatimu yang resah dan gelisah akan terasa indah dengan itu kembali. Kembali ke jalan Illahi, kembali menuju Dia yang hakiki. Allah mencintai orang yang bertaubat, yang menyesali dan berhenti. Lalu berjanji untuk perbaiki diri tidak mengulangi dosa Allah Ya hati kami. Bersihkan diri kami dari setiap kesalahan kami. Bimbinglah diri kami agar terus memperbaiki diri sampai kelak kami kembali menuju Engkau, tempat yang ku ingini. Aamiin ya Allah. Simak Video "Kemensetneg Minta Maaf-Nonaktifkan Esha Rahmansah Usai Istri Pamer Harta" [GambasVideo 20detik] pus/wes zakat akhir tahun dilakukan dengan tujuan mensucikan harta di akhir tahun masehi atau hijriyah. Zakat ini bisa berupa hasil sewa aset, saham, tabungan, emas dan perak, hasil dagang, dll. Selain zakat fitrah, zakat harta bisa dibayarkan kapan saja asalkan sudah memenuhi haul dan nishabnya. Ada juga istilah zakat akhir tahun yang tentunya dibayarkan sebagai penutup tahun agar hartanya lebih berkah dan suci. Hal ini tentu diperbolehkan untuk dilakukan. Apalagi memang membayar zakat adalah hal yang wajib bagi golongan muzakki yang sudah wajib zakat. Baik itu akhir tahun masehi maupun akhir tahun hijriah, zakat ini boleh dilakukan. Zakat akhir tahun yang dikeluarkan juga boleh dari berbagai jenis, misalnya zakat emas, penghasilan, dan lain-lain. Sekilas Pengertian Zakat di Akhir Tahun Sebelum bahasan lebih detail terkait zakat pada akhir tahun, mari pahami duku apa itu zakat akhir tahun. Zakat akhir tahun adalah zakat mal atau zakat harta yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi atau hijriyah sesuai dengan kadar dan nishabnya. Zakat yang dilakukan di akhir tahun lebih sering dipraktekkan karena kebanyakan orang ingin memenuhi masa haul hartanya dengan perhitungan waktu yang lebih mudah. Meski begitu sebenarnya zakat mal tidak harus dikeluarkan pada akhir tahun. Jenis Zakat Akhir Tahun yang Boleh Dibayarkan Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, zakat yang boleh dikeluarkan di akhir tahun ada banyak jenisnya. Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun adalah sebagai berikut 1. Emas atau Perak Emas dan perak adalah jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang harus dibayarkan adalah 2,5%. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul barulah boleh dizakatkan. Maka keputusan untuk membayar zakat emas dan perak di akhir tahun adalah keputusan yang tepat. Adapun dalil yang menerangkan zakat emas dan perak ini adalah sebagai berikut Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…HR. Muslim. 2. Hasil Perdagangan Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang harus dizakatkan jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang dipakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumusnya adalah Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus yang digunakan ini memang agak rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak. Jika Anda mengalami kesulitan dalam perhitungan zakat ini, maka bisa langsung konsultasikan pada pihak amil atau lembaga yang menerima zakat. Biasanya pihak amil sudah menyediakan kalkulator khusus zakat. Dalil hasil perdagangan bisa dilihat sebagai berikut Dari Samurah Bin Jundub mengatakan Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” HR. Abu Dawud 3. Hasil Dagang Hewan Ternak Rumus yang digunakan untuk perhitungan zakat akhir tahun dari penghasilan dagang ternak ini hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Sedangkan nishab dagang hewan ternak disetarakan nilai 85 gram emas. Adapun dagang hewan ternak yang dimaksud ini juga ada beragam. Boleh hasil dagang unta, kambing, sapi, dan lain sebagainya yang mana hewan ternak tidak dipakai untuk bekerja. 4. Tabungan Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang disimpan ke pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan diwajibkan atas zakat karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda, ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum. Nishab tabungan sendiri adalah setara nilai 85 gram emas, hampir sama dengan beberapa jenis harta zakat lain yang juga disamakan dengan nishab emas. Tentunya dalam hal ini jumlah nominal tabungan akan disesuaikan dengan update harga emas di saat akan zakat. Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang dimilikinya. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk bisa dibayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus Zakat tabungan= saldo akhir – bunga khusus untuk bank konvensional x 2,5%. Perkara zakat tabungan ini sudah dikuatkan dengan dalil Al-quran yang berbunyi “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103 5. Investasi Penyewaan Aset Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini dikeluarkan apabila sudah diperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%. Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini dianalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil. Rumus yang digunakan adalah Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%. Adapun jenis aset yang biasanya disewakan dan hasilnya bisa dizakatkan adalah seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya. 6. Nilai Saham Zakat nilai saham merupakan zakat yang dikeluarkan dari nilai saham yang didapatkan seseorang dengan syarat prinsip syariah. Zakat saham ini dikeluarkan apabila hasil nilai saham yang didapatkan sudah mencapai haul dan nishab. Sedangkan nishabnya dianalogikan dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat saham ini adalah Nilai kumulatif riil saham booking value + dividen x 2,5%. 7. Perusahaan Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan dimiliki oleh sekelompok orang. Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan dikuasai seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya bisa diperhitungkan dan hasilnya berkembang, serta hasil usahanya sudah mencapai nishab. Sedangkan untuk rumus yang digunakan perhitungan zakat perusahaan adalah aset lancar – hutang jangka pendek x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas. Bayar Zakat Akhir Tahun Kemana? Setelah memahami jenis zakat yang dikeluarkan akhir tahun beserta rumus perhitungannya, kini Anda perlu memikirkan kemana harus membayar zakat tersebut? Umumnya zakat disetorkan pada Badan Amil Zakat yang memang secara khusus menangani penerimaan zakat. Saat ini penyebaran zakat bahkan bisa dilakukan secara online ke berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang ada. Salah satu rekomendasi penyaluran zakat bisa Anda lakukan di Yayasan Yatim Mandiri. Yayasan ini siap menerima setoran zakat mal jenis apapun. Semua zakat-zakat yang diterima juga pasti akan disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Tak perlu khawatir, Yayasan Yatim Mandiri adalah lembaga terpercaya untuk menyalurkan sedekah dan zakat dari masyarakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Zakat akhir tahun hijriyah atau masehi bisa dilakukan secara rutin untuk menutup tahun dengan kebersihan rezeki. Zakat menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh umat muslim karena tergolong sebagai salah satu rukun Islam. Jakarta - Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤Artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan manusia dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih,"Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,"Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang apabila orang yang mengeluarkan zakat muzaki memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk Muhammad bersabda,"Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka," HR Bukhari dan Muslim.Syarat Zakat EmasMerujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] aeb/lus

bersihkan harta dengan zakat